Skip to main content

Cara Rujuk Setelah Perceraian


Pertanyaan :
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh . Buya, saya mau bertanya, bagaimana cara merujuk perkawinan yang sudah ditalak dan habis masa iddahnya?

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Perceraian yang benar-benar sah ada 3 macam :

1. Cerai yang bisa kembali tanpa saksi dan tanpa akad baru lagi, yaitu cerai pertama dan kedua selagi sang istri masih dalam masa iddah (penantian). Suami bisa kembali kepada istri cukup dengan mengatakan: “Aku kembalikan engkau dalam pernikahan” atau kalimat yang serupa maknanya. Rujuk ini tidak perlu persetujuan sang istri.

1)Masa iddah ada 4 macam:
a)Wanita hamil sampai melahirkan. Jika telah melahirkan selesailah masa penantiannnya.

b)Wanita tidak hamil yang masih bisa haid, yaitu dengan 3 kali suci, misalnya : Seorang wanita dicerai dalam keadan suci (1) lalu datang haid kemudian suci (2) lalu haid kemudian suci (3). Jika masa suci yang ketiga ini telah selesai maka berakhirlah masa penantian (iddah).

c)Wanita yang belum haid atau sudah tidak haid,  yaitu dengan 3 (tiga) bulan hijriyah.
d)Wanita yang suaminya meninggal maka masa idahnya adalah menanti 4 bulan 10 hari hijriyah.

2. Cerai yang tidak bisa kembali kecuali dengan  akad nikah yang baru lagi dengan terpenuhi ketentuan-ketentuannya. Mereka adalah wanita yang dicerai 1 dan 2 dan telah berlalu masa iddahnya.

3. Cerai yang tidak bisa kembali kecuali sang istri telah selesai masa iddahnya lalu menikah dengan  suami yang baru hingga menggauli wanita tersebut, kemudian suami yang baru tadi telah mencerai wanita tersebut. Apabila telah selesai masa iddah dari suami yang kedua maka boleh bagi suami yang pertama kembali lagi kepada mantan istri dengan  pernikahan baru dengan terpenuhinya ketentuan pernikahan seperti saat pertama kali menikah. Ini bagi wanita yang telah dicerai 3 kali, baik dengan satu demi satu hingga 3 kali atau sekaligus cerai 3.


Wallahu a’lam bish-shawab

Comments

Popular posts from this blog

Do'a Menjenguk Orang Sakit

Bismillah Assalamu 'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh..  ✏ Ada kalanya saudara, sahabat, atau tetangga kita sakit, maka sebagai muslim yang baik, Sangat dianjurkan bagi kita untuk menjenguknya. Mengunjungi orang sakit adalah sebuah perbuatan mulia. Di dalamnya terdapat keutamaan serta pahala yang sangat besar. Selain itu, menjenguk orang sakit adalah suatu bentuk dorongan kita bagi mereka yang sakit agar tetap tawakal dan tak pernah menyerah melawan penyakitnya. ✏ Menjenguk orang Sakit merupakan Hak muslim terhadap muslim lainnya.. Seperti dalam hadits rasulallah Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; (3) Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; (4) Apabila dia bersin lalu dia me

Keutamaan 12 Amal Ibadah Hari Jumat

بسم الله الرحمن الرحيم *1. Disunnahkan pada shalat Shubuh di hari Jum'at, imam membaca surat al-Sajdah al-Insan secara sempurna* Hal ini sebagaimana yang telah dikerjakan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, karenanya jangan memotong sebagiannya seperti yang banyak dilakukan oleh para imam shalat. Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas radliyallah 'anhuma, *Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membaca dalam shalat Fajar (Shubuh) hari Jum'at: Aliif Laam Miim Tanziil (Surat al-Sajdah) pada rakaat pertama dan pada rakaat kedua membaca Surat al-Insan."* (HR. Bukhari dan Muslim serta yang lainnya) *2. Disunnahkan memperbanyak membaca shalawat* untuk Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Hal ini berdasarkan hadits Aus bin Aus Radhiyallahu 'Anhu, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda: *إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ فَأَكْثِرُ

Jagalah Lisanmu

Ahli hikmah menQiyaskan tentang Lisan (Lidah) : صغيرٌ جرمه كبيرٌ جرمه Saghirun Jirmuhu Kabiirun Jurmuhu, Kecil bentuknya besar dampaknya. Kebanyakan orang menyepelekan bahaya lidah ini sehingga berbicara semaunya sendiri, tidak sadar bahwa sangat berat konsekuensi yang harus ditanggung dari akibat terpelesetnya lidah ini,Tak sedikit Lidah ini, mengakibatkan hancurnya tata masyarakat dan bangsa karena lidah yang suka berdusta dan mengadu domba.  Oleh karena itu tak sepantasnya seorang mukmin membiarkan lidahnya diumbar tanpa kontrol karena lidah lebih tajam dari pedang, karena tidak jarang pembunuhan hanya gara-gara permasalahan sepele yang mainkan oleh lidah yang tak bertanggung jawab.  Orang bijak berkata: “kalau pedang lukai tubuh masih bisa harapan sembuh, kalau lidah lukai hati, ke mana obat hendak dicari”. Begitulah kira-kira gambaran bahaya lidah yang sering menyakiti hati, yang berakibat kepada dendam yang tak terbendung. Sahabatku...sekiranya s